KJP Plus dan KJMU Segera Cair, Disdik Pastikan Tepat Sasaran

KJP Plus dan KJMU Segera Cair, Disdik Pastikan Tepat Sasaran

KJP Plus dan KJMU segera dicairkan. -ist -

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan dana bantuan sosial (bansos) pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024, segera dicairkan.

Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, saat ini sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial.

Sehingga penyaluran bansos dana pendidikan bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:Disdik Jelaskan Keterlambatan Pencairan KJP karena Ada Proses Pilkada

"Kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran," ucap Purwosusilo dalam keterangannya pada Jumat, 29 November 2024.

Purwosusilo menjelaskan, keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2024, karena adanya proses Pilkada.

Hal ini mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.

Sehingga Disdik DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.

Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.

"Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta," kata Purwosusilo.

BACA JUGA:Warga Kolong Jembatan Jakarta yang Direlokasi ke Rusun, Bakal Diberi Pelatihan Kerja

Purwosusilo berharap, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

Sehingga kata dia, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045.

Purwosusilo menambahkan, informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p40p.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads