Disdik Jelaskan Keterlambatan Pencairan KJP karena Ada Proses Pilkada
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 November dan Desember yang Diterima-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan, keterlambatan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) karena adanya proses pemungutan suara Pilkada 2024.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
BACA JUGA:Info KJP Bulan November 2024 Kapan Cair? Simak Bocorannya
Sehingga Disdik DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.
Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
”Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta," kata Purwosusilo melalui keterangan tertulis pada Jumat, 29 November 2024.
Purwosusilo memastikan, KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2024 bakal segera dicairkan.
BACA JUGA:Kapan KJP Plus Bulan November 2024 Cair? Intip Prediksinya di Sini
BACA JUGA:KJP Bulan November 2024 Kapan Cair? Cek Bocoran Tanggalnya
Saat ini katanya, sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial.
Sehingga penyaluran bansos dana pendidikan bisa tepat sasaran.
"Kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran," ucapnya.
Purwosusilo berharap, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: