CEK! Cara Cairkan BSU 2025 Rp600 Ribu Cuma Pakai NIK KTP, Ini 4 Link yang Bisa Digunakan

Jumat 25-07-2025,10:32 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu kembali disalurkan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

Menariknya, proses pencairan BSU kali ini bisa dilakukan hanya dengan menggunakan NIK KTP secara online.

Dengan NIK KTP, kamu bisa memantau status penerima BSU 2025 tanpa harus mengunjungi kantor pos.

Namun jika penerima tidak memiliki bank Himbara, maka proses pencarian hanya bisa dilakukan di Kantor Pos Indonesia.

BACA JUGA:Pencairan BSU 2025 Sudah 90%! Cek Nama Kamu Sekarang Sebelum Terlambat!

Penyaluran BSU dilakukan sebagai bentuk menjaga daya beli pekerja dengan penghasilan rendah sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Bagi pekerja swasta/buruh yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek status penerima BSU batch 4.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Berikut empat cara cek BSU 2025 tahap 4 pakai NIK KTP:

1. Via Kemnaker

  • Kunjungi situs resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Langkah Pengecekan Resmi"
  • Klik tombol "Cek NIK" atau scroll langsung ke bagian paling bawah halaman
  • Pada kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU", masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi kode keamanan atau captcha yang ditampilkan
  • Klik tombol "Cek Status"
  • Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
  • Jika muncul pesan "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala", berarti Anda berpotensi menerima bantuan dan disarankan untuk memantau status pencairan secara berkala.

BACA JUGA:CEK NIK KTP Anda, BSU Batch 4 Ditransfer ke Rekening Himbara Rp600.000 Sekarang

2. Via Jamsostek

  • Akses laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Klik menu "Cek Status Penerima BSU"
  • Lengkapi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email
  • Masukkan juga informasi rekening dari bank penyalur yang ditentukan
  • Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan hasil verifikasi status penerima BSU Anda

3. Via Aplikasi JMO

  • Unduh dan jalankan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di perangkat Anda
  • Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar; jika belum memiliki akun, lakukan proses registrasi terlebih dahulu
  • Setelah berhasil login, pada halaman utama aplikasi, gulir ke bawah
  • Temukan dan pilih menu "Cek Eligibilitas BSU)"
  • Tekan tombol "Klik Di Sini" untuk memulai pengecekan
  • Masukkan informasi tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif
  • Klik "Lanjutkan", kemudian sistem akan menampilkan hasil pengecekan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU.

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Ternyata Ini Penyebab BSU 2025 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

4. Via Pospay

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, bamun tidak memiliki rekening Himbara, bisa melakukan pengecekan melalui Pospay dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi tanpa perlu melakukan login atau membuat akun
  • Di halaman utama, ketuk ikon huruf "i" yang terletak di pojok kanan bawah
  • Pilih ikon Kemnaker yang bergambar lima tangan
  • Pilih kategori bantuan: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
  • Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan tombol "Cek Status Penerima"
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan QR Code untuk proses pencairan
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan: "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
Kategori :