JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri peran Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putri diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan, terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat merespons temuan uang Rp13,9 miliar yang tersimpan di tangan Putri.
BACA JUGA:Buntut Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Sidak Gudang Beras Cipinang
BACA JUGA:KPK Sebut Korban Pemerasan TKA di Kemnaker, Ada Atlet Sepak Bola Hingga Voli
Jumlah ini lebih besar dibanding temuan yang didapat dari delapan tersangka lainnya.
"Idealnya bosnya nih yang paling besar terimanya. Ini kenapa kok dia (PCW). Nah, ini dugaan sementara kita itu adalah dia memang pengepulnya," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
"Pengepulnya sementara itu (PCW) tapi kan ini sedang kami dalami," sambung dia.
Asep juga akan mendalami ke mana duit itu mengalir jika Putri benar menjadi pengepul.
"Padahal kalau dilihat dari jabatannya, ini bukan yang topnya di sini. Top manajernya," tegas Direktur Penyidikan KPK tersebut.
BACA JUGA:Cak Imin Usul Penunjukan Kepala Daerah, Puan: Semua Partai Perlu Duduk Bareng
BACA JUGA:Mulai di Bangku SD, Pelajar Diedukasi Energi Bersih Sejak Dini dengan Cara Seru
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka yang sudah ditahan.
Mereka adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian turut ditetapkan tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024, menjadi jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025.