bannerdiswayaward

KPK Sebut Korban Pemerasan TKA di Kemnaker, Ada Atlet Sepak Bola Hingga Voli

KPK Sebut Korban Pemerasan TKA di Kemnaker, Ada Atlet Sepak Bola Hingga Voli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar banyak sektor pekerjaan. Bahkan, ada atlet asing yang bekerja di Indonesia turut dipalak--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar banyak sektor pekerjaan.

Bahkan, ada atlet asing yang bekerja di Indonesia turut dipalak oknum di Kemnaker.

"Jadi ada atlet sepak bola, kemudian mungkin pemain voli dan lain-lain," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

BACA JUGA:Cak Imin Usul Penunjukan Kepala Daerah, Puan: Semua Partai Perlu Duduk Bareng

BACA JUGA:Mulai di Bangku SD, Pelajar Diedukasi Energi Bersih Sejak Dini dengan Cara Seru

Asep belum memerinci nama atlet yang dipalak untuk mengurus izin tinggal dan bekerja itu.

Pemerasan yang dilakukan tidak menyasar pekerjaan tertentu.

"Jadi tidak hanya di sektor Industri," ujar Asep.

KPK kembali menahan empat tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Gatot Widiartono, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021–2025.

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

BACA JUGA:Sinergi Lintas Negara: Kemenkumham, Kejagung dan Polisi Malaysia Buru Riza Chalid

BACA JUGA:Beda Data, KPK dengan Kemenhut soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads