KPK Sebut Korban Pemerasan TKA di Kemnaker, Ada Atlet Sepak Bola Hingga Voli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar banyak sektor pekerjaan. Bahkan, ada atlet asing yang bekerja di Indonesia turut dipalak--
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Setyo dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
BACA JUGA:DPR Tuntut Penjelasan Pemerintah Terkait Keamanan Data Pribadi ke AS
BACA JUGA:Heboh! 364 Gram Sabu & 199 Butir Ekstasi Ditemukan di Plafon Sel Lapas, 5 Napi Diamankan
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan KPK adalah Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024).
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK juga telah memeriksa tiga orang stafsus pada Rabu, 16 Juli 2025 yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowodi merupakan stafsus era Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah. Stafsus di era Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para stafsus diperiksa dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Gerakan 1 Juta Beasiswa, Simak Cara Daftar dan Dapatkan Kesempatan Pendidikan Hingga 2045
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Transfer Data ke AS Hanya untuk Tujuan Komersial, Bukan Data Pribadi
Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Juli 2025 petang.
Kemudian pada Selasa, 15 Juli 2025 memanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Maria Magdalena, Nur Nadlifah, Mafirion.
"Hari ini dipanggil tiga orang saksi, dua orang memenuhi panggilan dan satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," tutur Budi.
Untuk Maria didalami seputar dugaan pemerasan tenaga kerja asing pada 2016-2019.
"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli, semuanya didalami secara umum," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: