Beda Data, KPK dengan Kemenhut soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuannya atas sejumlah tambang yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut)-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuannya atas sejumlah tambang Ilegal di kawasan hutan, namun tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Data jumlah perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di kawasan hutan itu masih berbeda antarlembaga.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang mengungkap beberapa permasalahan terkait dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan.
BACA JUGA:Peran Penting Puskesmas Dibahas dalam Semiloka Nasional APKESMI ke-5
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA di Lingkungan Kemnaker
Namun, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan.
"Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya," ujar Setyo pada konferensi pers pada Kamis, 24 Juli 2025.
Ia tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud yang diduga beroperasi ilegal di hutan.
Setyo menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.
Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:KPK Melapor ke Menhut: Banyak IUP Tambang Berada di Kawasan Hutan!
"IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu enggak aktif," jelasnya.
Pemerintah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
