bannerdiswayaward

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA di Lingkungan Kemnaker

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA di Lingkungan Kemnaker

KPK kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi RPTKA di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan -Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

BACA JUGA:Jet Tempur Thailand Balas Serangan Kamboja, Markas Komando Militer Dibombardir F-16!

BACA JUGA:KPK Melapor ke Menhut: Banyak IUP Tambang Berada di Kawasan Hutan!

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," ungkap Asep.

BACA JUGA:Tak Dilibatkan dalam Proses Revisi KUHAP, KPK Bersurat ke Presiden dan Ketua DPR

BACA JUGA:Roket Kamboja Serang Thailand, Ledakkan Pom Bensin dan Gerai 7-Eleven: 9 Orang Tewas

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuh Asep.

Dalam perkara ini, Asep mengungkapkan KPK telah melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari 4 Tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi. Dengan rincian sebagai berikut:

- Dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2 serta dua bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dengan luas 554 m2 di Kota Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads