bannerdiswayaward

KPK Melapor ke Menhut: Banyak IUP Tambang Berada di Kawasan Hutan!

KPK Melapor ke Menhut: Banyak IUP Tambang Berada di Kawasan Hutan!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto melapor soal izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto melapor soal izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan. 

Setyo mengungkapkan bahwa masih terdapat perusahaan yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

BACA JUGA:Akal-Akalan Pajak Rumah Elite Jakarta: NJOP Tak Diupdate Sejak Masih Tempat Jin Buang Anak!

BACA JUGA:Mabes Polri: Kasus Bentrokan Saat Ceramah Habib Rizieq di Dusun Sambo Ditangani Polres Pemalang

Hal ini disampailannya dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait pertambangan, salah satunya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis, 24 Juli 2025.

"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dan di-back up oleh Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) terkait masalah IUP di lokasi hutan," kata Setyo di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.

"Nah, ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH. Tapi ada yang tidak punya," sambungnya.

Eks Direktur Penyidikan KPK ini memerinci salah satu yang diatur dalam PPKH itu adalah jaminan reklamasi. 

Ia mengatakan bahwa hanya perusahaan yang lengkap perizinannya yang bisa menyetorkan kewajiban itu.

"Tetapi kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, dia setor juga dan diterima," tegasnya. 

BACA JUGA:Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Berujung Ricuh, Kuasa Hukum: NEO PKI Biangnya!

Dengan begitu kemudian Setyo menyebutkan bahw kondisi ini menjadi salah satu permasalahan.

"Seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasi di kawasan hutan," ujarnya.

Setyo menambahkan anggapan legal ini, muncul karena perusahaan merasa sudah menyetor jaminan reklamasi yang tidak ada dasar hukumnya dan seharusnya ditolak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads