Beda Data, KPK dengan Kemenhut soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuannya atas sejumlah tambang yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut)-Istimewa-
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data terkait jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH.
Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data.
Menurut dia, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:DPR Tuntut Penjelasan Pemerintah Terkait Keamanan Data Pribadi ke AS
BACA JUGA:Heboh! 364 Gram Sabu & 199 Butir Ekstasi Ditemukan di Plafon Sel Lapas, 5 Napi Diamankan
"Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan (BKPM)," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu.
"Apakah kesalahnnya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: