BACA JUGA:Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Begini Penjelasan Kejagung
"Jadi mereka memasang di kemasan itu oli merek Shell, Castrol, Honda, dan Toyota. Ini sudah dilakukan dan diperdagangkan di wilayah Meruya, Jakarta Barat, Poris Tangerang, dan Jatiasih, Bekasi," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Kedua, pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Ketiga, pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.