JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus produksi oli palsu dengan berbagai macam merk di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Adapun keempat tersangka itu adalah: SK, WY, MM dan SY, yang langsung dibekuk di TKP Meruya Selatan, pada Selasa, 8 Juli 2025, bersama sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan mengatakan, para tersangka belajar memproduksi oli palsu itu secara otodidak dan dibantu dari sosial media Youtube.
"Jadi mereka mungkn belajar secara otodidak, mungkin melihat dari media sosial atau YouTube," tegasnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juli 2025.
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA di Lingkungan Kemnaker
Kepada petugas, sebelumnya, SK mengaku telah menjalankan usaha ilegal itu sejak 2023, dengan keuntungan senilai Rp 30 juta per bulannya.
"Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp 720 juta," urainya.
Sementara, tersangka lainnya, yang lebih dulu menjadi produsen oli palsu yakni SY. Telah menjalankan usaha ini sejak lima tahun terakhir.
Keuntungan yang didapatnya pun dua kali lipat dari kawanan sebelumnya. SY meraup keuntungan Rp 60 juta per bulan.
"Tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp 60 juta per bulan," imbuhnya.
Petugas pun menyita barang bukti berupa 60 botol oli palsu berbagai merek, dengan ukuran 1-4 liter.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku.
Mereka melakukan produksi dan perdagangan produk oli mobil dengan bahan oli bekas yang sudah dilakukan penyaringan secara manual maupun elektronik.
"Kemudian dicampur dengan cairan parafin. Lalu dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merk. Ini mereknya juga diproduksi secara tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwarnenang, oleh pemilik mereknya," tutur Twedi.