"Kami penasihat hukum sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat, kami sudah berjuang, kalau seandainya pun putusannya tidak sesuai fakta persidangan, ya, kita lihat aja," tuturnya.
BACA JUGA:Makin Untung! Apply BRI Easy Card di Website Resmi, Langsung Dapat E-Voucher Rp100 Ribu
BACA JUGA:Hari Anak Nasional: Telkom Tingkatkan Literasi Keamanan Siber melalui CyberHeroes Sekolah Digital
Di sisi lain, Ronny mengaku tidak ingin mendahului hakim dengan menebak-nebak putusan terhadap kliennya. Akan tetapi, dia yakin bahwa Hasto merupakan korban persidangan politik.
"Tetapi sekali lagi sebelum saya mendauli hakim, kita tetap optimis bahwa ini vonis bebas, mohon dukungannya," tukasnya.
Sebelumnya, Hasto didakwa melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dia juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta dalam melancarkan niatnya supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dalam perkara itu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA:Hari Anak Nasional: Telkom Tingkatkan Literasi Keamanan Siber melalui CyberHeroes Sekolah Digital
BACA JUGA:Omzet Melejit, UMKM Kurma Jadi Bintang di Rumah BUMN BRI Jakarta
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.