Yudi Purnomo Harap KPK Banding Atas Putusan Majelis Hakim terhadap Hasto Kristiyanto

Sabtu 26-07-2025,12:57 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Ia meyakini bahwa hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya.

"Tetapi sekali lagi, ya kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa," tegasnya.

BACA JUGA:DPR Minta Polisi Hindari Spekulasi Liar Terkait Kematian Diplomat Kemenlu

BACA JUGA:Real Madrid Ngotot Kejar William Saliba, Arsenal Bertekad Tak Akan Jual 'Rolls Royce'

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tuduhan terhadap Hasto dalam perkara Harun Masiku mengenai upaya menghambat penyidikan tidak dapat dibuktikan.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam sidang, Jumat, 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Monumen Helikopter SA-330 PUMA Diresmikan: Wujud Bupati Bogor dan Panglima TNI Beri Penghormatan 45 Tahun Pengabdian Alutsista TNI AU

BACA JUGA:Amorim Tegaskan Era Jual Pemain Murah di Manchester United Berakhir, Antony dan Sancho Bisa Kembali dengan 1 Syarat

"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambung Hakim.

Majelis hakim menilai bahwa Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata hakim.

Diketahui bahwa Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara karena dinyatakan bersalah serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut. 

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Akhir Pekan 26 Juli 2025, Kopi Bubuk-Gula Pasir Mulai Rp20 Ribuan

BACA JUGA:Danantara Tancap Gas! Ditargetkan Selesaikan 22 Program Strategis dalam 6 Bulan, Erick Thohir: Seperti Bayi Ajaib

Kategori :