Sekolah Kedinasan, Ketidakpastian Anggaran Pendidikan dan Jawaban dari UIN Sunan Kalijaga

Sabtu 26-07-2025,14:31 WIB
Oleh: Aguk Irawan MN

Menormalisasi UKT mahal kurang pantas, lebih-lebih oleh pemerintah yang wajib mengayomi rakyat. Dalam hal ini, Wamendiktisaintek perlu belajar pada Kemenag periode 2024, ketika melarang menaikkan UKT. Padahal, alokasi anggaran pendidikan di Kemenag juga lebih kecil dari pada sekolah kedinasan, bahkan lebih kecil lagi dibandingkan Kemendikbudristek. Dengan begitu, UKT mahal adalah problem bersama.

BACA JUGA:Peta Jalan AI Nasional 2025-2045 Segera Dibuka, Kembangkan Ekosistem hingga Investasi

Belajar pada UIN Sunan Kalijaga

UIN Sunan Kalijaga adalah salah satu pionir dalam menjawab tantangan rendahnya anggaran pendidikan dan tingginya UKT. Bekerjasama dengan berbagai stakeholder, seperti kerjasama dengan Pemerintah Daerah Magelang tanggal 10 Juli 2025, UIN Sunan Kalijaga memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang berasal dari Magelang. Nota perjanjian ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Abdur Rozaki S.Ag M.Ag dengan Bupati Magelan Grengseng Pamuji S.P.

UIN Sunan Kalijaga menyerahkan data mahasiswa berprestasi, dan selanjutnya Pemda Magelang yang mengambil keputusan para penerima beasiswa. Dengan begitu, kedua pihak sama-sama proaktif dalam menyeleksi dan mencari bibit unggul sebagai generasi emas di masa depan.

Tidak hanya itu, UIN Sunan Kalijaga juga kerap memberikan beasiswa berkat kerjasamanya dengan BAZNAS, Bank Indonesia, BTN, BSI, Bank Jateng, PT. Djarum, dan lainnya. Berkat jaringan stakeholder yang luas itu, UIN Sunan Kalijaga menyediakan banyak kategori beasiswa, seperti: beasiswa KIP kuliah, UKT UPZ, Cendikia BAZNAS, beasiswa prestasi, beasiswa Tahfidz Qur'an, beasiswa Studi Lanjut S2, dan lainnya.

BACA JUGA:Puncak Harlah ke-27 PKB, Prabowo Anugerahi 5 Pesantren Salafiyah yang Siap Hadapi Era 4.0

Pelajaran penting dari pengalaman UIN Sunan Kalijaga adalah keaktifan kampus untuk memecahkan masalah dan mencari solusi. Mengandalkan anggaran pendidikan dari negara bukan solusi, lebih-lebih alokasi dana untuk perguruan tinggi di bawah Kemenag jauh lebih rendah daripada Kemendikbudristek, apalagi jika dibandingkan dengan sekolah kedinasan.

Restrukturisasi Politik Anggaran

Dalam kondisi dan situasi politik anggaran pendidikan yang kurang diuntungkan, Kemendikbudristek dan Kemenag memang perlu bersuara bersama untuk mendapatkan keadilan. Satuan jenjang pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek dan Kemenag sama besarnya dibandingkan sekolah kedinasan. Hal itu bisa menjadi modal politik untuk kolaborasi.

Modal politik lainnya adalah fakta anggaran kecil bagi dua kementerian ini, dibandingkan sekolah kedinasan. Kemendikbudristek dan Kemenag memiliki basis narasi untuk menuntut setidaknya pemerataaan alokasi anggaran, jika tidak menuntut lebih dari pada sekolah kedinasan. 

Narasi pemerataan alokasi anggaran ini mungkin lebih masuk di akal dari pada menuntut menyerahkan pengelolaan sekolah kedinasan di bawah kementerian bidang pendidikan. Karena bagaimana pun, penyelenggaraan sekolah kedinasan berkaitan dengan egosentrisme kementerian itu sendiri, yang juga memiliki kepentingan.

BACA JUGA:Keunggulan Koperasi Merah Putih Menurut Prabowo: Gudang Desa hingga Klinik Rakyat

Narasi pemerataaan alokasi anggaran mungkin lebih sejalan dengan usulan lain dari DPR RI, yang menuntut biaya operasional sekolah kedinasan diambil dari anggaran kementerian yang menaunginya, bukan dari 20 persen APBN untuk pendidikan. Kesamaannya terletak pada restrukturasi politik anggaran itu sendiri. 

Pemangku kebijakan dituntut memilii empati dan simpati yang sama, tanpa menganakemaskan sekolah kedinasan dan menganaktirikan kementerian yang memang menangani pendidikan. Restrukturasi politik anggaran semacam ini tidak akan banyak mengubah yang sudah ada, hanya perlu perubahan komitmen politik.

Alhasil, semua anak bangsa setara. Setiap perlakukan diskriminatif, terutama akibat kebijakan politik, hanya akan menimbulkan kekacauan, seperti menurunnya minat terhadap perguruan tinggi, membludaknya pendaftar sekolah kedinasan, dan menguatnya privilege satu lembaga pendidikan dibandingkan lainnya. Ini tidak boleh dibiarkan berlanjut. (*)

Kategori :