3. Lakukan transaksi kecil – Setoran atau penarikan pertama bisa mengaktifkan kembali rekening.
4. Cek status ke PPATK jika perlu – Jika bank menyebut pemblokiran terkait pengawasan PPATK, Anda dapat menghubungi PPATK untuk konfirmasi.
PPATK menegaskan, blokir ini tidak berarti saldo Anda hilang—nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp300.000 Langsung Cair ke Rekening, Cek Cara Aktifkan DANA Cicil Resmi OJK!
Tips Agar Rekening Tidak Diblokir Lagi
Gunakan rekening secara berkala, minimal lakukan setoran atau penarikan kecil setiap beberapa bulan.
Tutup rekening yang sudah tidak terpakai agar tidak jadi celah kejahatan.
Jaga kerahasiaan data perbankan seperti nomor rekening, PIN, dan OTP.
Waspadai transfer mencurigakan dan segera laporkan ke bank jika ada aktivitas tidak dikenal.
PPATK dan perbankan terus berupaya menjaga keamanan sistem keuangan Indonesia.
Jadi, sebelum rekening Anda masuk kategori dormant, sebaiknya cek dan aktifkan kembali sedini mungkin.