JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto divonis bersalah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap memburu mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan saat dikonfirmasi mengenai nasib penanganan Harun Masiku, setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW).
“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025, malam.
BACA JUGA:Uang Rp500 Juta Raib, Natalia Rusli Tuntut Keadilan: Ada Apa dengan Polres Gianyar?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Taman Puring, Pedagang Pasrah Tak Ada Dagangan yang Tersisa
Budi belum bisa merespons masukan-masukan dari sejumlah pihak termasuk yang ingin Harun diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Hal tersebut bisa diterapkan dalam kasus yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, sementara Harun dijerat dengan Pasal suap.
“Nanti kan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,"kata Budi.
Budi menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus berproses hingga mengajak masyarakat untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
“KPK masih terus melakukan pencarian DPO tersangka HM (Harun Masiku) dalam perkara ini,” ucap Budi.
BACA JUGA:Ada Bukti Foto Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid di Malaysia yang Diduga Nikahi Kerabat Sultan
BACA JUGA:Sujahri Somar Terpilih Jadi Ketua Umum Melalui Kongres XXII GMNI Bandung
“Penyidikannya masih terus berproses dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tuduhan terhadap Hasto dalam perkara Harun Masiku mengenai upaya menghambat penyidikan tidak dapat dibuktikan.