Kepala BP Haji Bantah Isu Perusahaan Travel Dilarang Berangkatkan Haji dan Umrah

Rabu 30-07-2025,19:27 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Krisis Global, Kadin Ungkap Langkah Strategis yang Pas untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

"Ini hanya koordinasi saja, terus penegakan regulasi saja. Regulasinya begini, maka travel haji, travel umroh harus mengikuti regulasi itu," terang Gus Irfan.

Gus Irfan berharap revisi UU Haji segera dibahas di DPR RI bersama pemerintah agar bisa disahkan Agustus mendatang.

Gus Irfan juga mengatakan, akan ada perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah untuk tahun 2026.

Namun dia belum bisa membocorkan apa saja tata kelola yang akan diubah pada penyelenggaraan haji berikutnya.

"InsyaAllah, ada perbaikan tata kelola," pungkasnya.Badan Penyelenggara (BP) Haji membantah isu yang beredar jika perusahaan travel bakal dilarang memberangkatkan haji dan umrah.

Sebagai informasi, mulai tahun 2026, BP Haji resmi mengambil alih peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan haji.

BACA JUGA:Diteror Komunitas Sound Horeg, Eko di Kediri yang Terdzolimi Pun Mengadu: 'Foto Kami Sengaja Disebar'

BACA JUGA:Kolaborasi Strategis Kemenpora-I League: Bentuk Suporter Sepak Bola yang Beretika

Revisi Undang-Undang (UU) Haji pun saat ini telah diusulkan ke DPR RI untuk dibahas.

Dengan pengambilalihan wewenang itu, beredar isu liar jika BP Haji akan melarang perusahaan travel memberangkatkan haji dan umrah.

Seluruh kegiatan pemberangkatan haji dan umrah nantinya akan diambil alih oleh BP Haji.

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan membantah kabar liar tersebut.

Dia menjelaskan dalam revisi Undang-Undang Haji hanya berbicara tentang penyelenggaraan haji yang sebelumnya di bawah Kemenag dipindah ke BP Haji.

"Kita nggak akan ngambil alih," kata Gus Irfan saat dikonfirmasi Disway.id pada Rabu, 30 Juli 2025.

BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan

Kategori :