JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, terkejut mendegar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada kliennya.
Diketahui, abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
BACA JUGA:Kejagung Angkat Bicara soal Tom Lembong Mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo
BACA JUGA:BREAKING! Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti
Abolisi juga termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, juga disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Kembali ke Kuasa Hukum Tom Lembong. Saat dihubungi awak media, Ari terdengar terkejut dan mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari insan pers.
Kemudian, awak media menjelaskan kepada Ari bahwa pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas.
"Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah," ujarnya kepada awak media, Kamis malam, 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ajukan Banding: Tom Lembong Cari Keadilan di Tingkat Lebih Tinggi
Apabila kabar itu memang benar, kata Ari, pihaknya sangat menghargai dan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah serta DPR RI.
Kendati demikian, Ari belum dapat memberikan tanggapan resmi karena masih perlu berdiskusi dengan tim kuasa hukum Tom Lembong yang lain.
“Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua karenaada akibat-akibat hukumnya apa," ungkapnya.
"Dari abolisi itu kita harus membahas dulu, tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," sambung Ari.
Terakhir, Air mengaku akan segera menyampaikan kabar bahagia itu kepada Tom Lembong besok, Jumat, 1 Agustus 2025.