Mahfud MD Puji Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Jumat 01-08-2025,09:30 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut merespons pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia memuji langkah presiden yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Dalam video diunggah di TikTok, Mahfud MD menyebut keputusan ini sebagai “langkah strategis dalam penegakan keadilan.”

BACA JUGA:Tom Lembong dan Hasto 'Diselamatkan' Prabowo, Rocky Gerung Singgung Geng Solo: Ada Gempa Politik Kecil

Mahfud memuji keputusan Prabowo yang diresmikan melalui 2 surat pada 30 Juli 2025 yang dikirimkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” ujarnya.

Ia menilai langkah ini menjawab “teriakan masyarakat” yang menganggap kasus Hasto dan Tom sarat politisasi. Namun, Mahfud menegaskan bahwa hukum tidak boleh direkayasa untuk kepentingan politik.

“Ke depan, tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik, sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” tegasnya.

Terkait makna abolisi untuk Tom Lembong, Mahfud menjelaskan maksudnya.

“Abolisi adalah penghapusan status pidana seseorang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses hukum dihentikan karena pertimbangan tertentu, dalam hal ini keadilan dan potensi politisasi kasus,” ujarnya.

BACA JUGA:KPK Hati-Hati Respons Amnesti Hasto Kristiyanto, Banding Tetap Jalan?

Diketahui, DPR menyetujui amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto, dan abolisi untuk Tom Lembong pada 31 Juli 2025, dalam rapat konsultasi bersama pemerintah, dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, yang memberikan hak prerogatif Presiden untuk mengampuni (amnesti) atau menghapus status hukum (abolisi) terpidana dengan pertimbangan DPR.

Hasto Kristiyanto disebut divonis 3,5 tahun penjara pada 10 Juli 2025 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas suap Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk PAW Harun Masiku, yang masih buron.

Hakim menolak dakwaan perintangan penyidikan, meski KPK menuntut hukuman lebih berat.

Kategori :