IPW Soal Kematian ADP: Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Bisa Ditutup

Jumat 01-08-2025,17:59 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Di akhir pernyataannya, Sugeng mengapresiasi sikap hati-hati Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang menyangkut seorang diplomat. 

Namun ia juga berharap sikap serupa diterapkan secara merata dalam kasus-kasus lain yang mungkin tidak mendapat sorotan media.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa hasil autopsi menunjukkan bahwa korban diduga meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas.

"Pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka-luka lecet pada wajah dan leher, luka terbuka pada bibir, memar-memar pada wajah, bibir, dan anggota gerak atas kanan, serta tanda-tanda perbendungan," bebernya.

Pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya darah berwarna lebih gelap dan encer, lendir dan busa halus pada batang tenggorok, sembab paru, dan tanda-tanda perbendungan pada seluruh organ dalam.

Namun, setelah melakukan penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban. 

Hasil laboratorium toksikologi juga tidak menemukan zat yang dapat menyebabkan gangguan pertukaran oksigen.

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Webinar Kolaborasi 'Soft Power Diplomacy Through Communication, Culture And Media'

Dengan demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa kematian diplomat muda tersebut bukan disebabkan oleh tindakan kriminal.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," ujarnya.

Kategori :