"Di tempat itu, dua pria lainnya, DM (34) dan MM (27), berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket sabu seberat total 10 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas," ujarnya.
Sumber Narkoba Masih Diburu
BACA JUGA:Tom Lembong dan Hasto Bebas, Gibran: Keputusan Presiden Sudah Dikalkulasi Secara Matang
BACA JUGA:Polda Metro Ungkap Pembajakan Siaran Nex Media di Madura, Dua Tersangka Ditangkap!
Menurut AKBP Indra Tarigan, dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa seluruh sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Penyidikan masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga sedang memburu T yang diduga kuat sebagai pemasok utama," ucapnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dalam dunia narkotika.
BACA JUGA:KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Polisi: 5 Gerbong Anjlok
BACA JUGA:LKC Dompet Dhuafa bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Luncurkan Rumoh Gizi Gampong
"Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," paparnya.