JAKARTA, DISWAY.ID – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sisa masa bakti 2019-2024 dihadiri oleh Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli.
Dalam kesempatan itu Wapub H. Mad Romli mengucapkan selamat kepada Ustur Ubaidi yang diambil sumpah serta janjinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PKB menggantikan Burhan yang meninggal dunia.
H Mad Romli juga berharap berharap kepada Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang baru dilantik untuk senantiasa dapat bekerjasama dan bersinergi demi mewujudkan tujuan dan cita-cita pembangunan untuk Kabupaten Tangerang Gemilang.
"Teriring doa dari kami semoga saudara dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanah perundang-undangan yang berlaku", kata H. Mad Romli, Rabu 27 April 2022.
BACA JUGA:Belum Sebulan, Plafon Islamic Center Anggaran Rp 34 Miliar Ambruk
BACA JUGA:‘Banteng’ Kumpul di Sragen Bahas Pemilu 2024, Puan: Bergerak Jangan Terganggu Calon Ini Itu!
Selain itu Wabup H. Mad Romli juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada almarhum Burhan, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang atas segala sumbangsih tenaga, pikiran, dedikasi yang sudah dicurahkan beliau semasa hidup untuk pembangunan dan masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Kepada segenap keluarga almarhum mudah-mudahan senantiasa diberikan kesabaran, kekuatan, dan keikhlasan untuk beliau semoga ditempatkan disisi yang terbaik oleh Allah SWT,” ucap H. Mad Romli.
BACA JUGA:Kemenhub: Jumlah Penumpang Mudik Lebaran 2022 Meningkat, Paling Tinggi Transportasi Laut
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail yang memimpin langsung rapat paripurna juga mengucapkan selamat kepada Ustur Ubadi dan berharap bisa segera beradaptasi dengan cepat sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan nanti bisa dijalankan dengan baik.
BACA JUGA:Info Mudik: Jadwal One Way Jalur Tol Japek - Kaliangkung, Mudik Lebaran 2022
"Selamat bertugas dan semoga bisa berdaptasi dan berinteraksi dengan cepat dalam bertugas dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan Kabupaten Tangerang", kata H. Kholid Ismail
Ustur Ubadi dilantik secara resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Bhakti 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 171.2/Kep.127-Huk/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang sisa masa bakti 2019 -2024.