DPRD Kota Tangerang Review Perda yang Tak Efektif, Dorong Raperda Inisiatif
Ketua DPRD Kota Tangerang Akan Review dan Dorong Raperda Inisiatif. --Candra Pratama
TANGERANG, DISWAY.ID - Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam berencana untuk melakukan review terhadap beberapa peraturan daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak efektif.
Namun, ia belum dapat memastikan hal tersebut. Sebab, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum memberikan usulan Raperda dari Eksekutif.
"Dan kita juga mau mendorong di Raperda Inisiatif beberapa perda, yang pasti kita mau di periode ini ada review terhadap perda-perda yang sudah ada," ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin, 30 September 2024.
BACA JUGA:Sinopsis Drama Korea 'Spice Up Our Love' Spin-Off 'No Gain No Love', Tayang Perdana 3 Oktober 2024
"Karena banyak perda itu yang hari ini mungkin secara operasional sudah tidak efektif lagi Perda itu berlaku kita akan review secara ketentuan," sambungnya.
Rusdi mengatakan bahwa hal tersebut sama halnya dengan Omnibus Law yang ada di pusat. Nanti, pihaknya akan review beberapa perda yang masih berlaku.
BACA JUGA:Link Nonton Drama Korea Dear Hyeri Sub Indo Eps 1-12, Tayang Perdana Hari ini
"Kita review beberapa perda yang sudah dari setahun sekian dan kita identifikasi mana yang masih berlaku, mana yang enggak. Kalaupun yang sudah tidak, perda itu kita batalkan," imbuhnya.
Atau memang, kata Rusdi, ada beberapa perda yang bisa dipadukan dalam satu peraturan daerah yang sama, mengapa hal itu tidak dilakukan.
Rusdi menambahkan, untuk sisa 3 bulan ke depan pihaknya belum dapat memastikan apakah ada pembahasan tentang perda. Namun, jika memungkinkan pastinya akan dibahas lebih lanjut.
BACA JUGA:Sidang Perdana Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berujung Ditunda Seminggu Gegara Salah Alamat
"Kalau memang dimungkinkan ada usulan perda juga yang bisa kita sama-sama bahas dengan eksekutif, kita dorong satu raperda atau dua raperda dalam konteks pembahasan sampai akhir tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: