Sidang Perdana Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berujung Ditunda Seminggu Gegara Salah Alamat

Sidang Perdana Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berujung Ditunda Seminggu Gegara Salah Alamat

Wijayono Hadi Sukrisno batik biru, Kuasa Hukum Venna Melinda-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 23 September 2024.

Wijayono Hadi Sukrisno selaku Kuasa Hukum Venna Melinda mengatakan alasan ditundanya sidang perceraian ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan selama satu minggu lantaran Ferry Irawan tidak hadir dan salah alamat.

BACA JUGA:Sidang Perdana Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan Digelar 19 September 2024, Ibunda Verrel Bramasta Akan Hadir

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Ferry Irawan Belum Ikrar Talak ke Venna Melinda, Dibongkar Kuasa Hukum

"Jadi, hari ini 23 September 2024 itu sidang pertama ya, untuk casenya mba Venna. Prosesnya tadi administrasi ya, jadinya penyampaian gugatan, penyerahan surat kuasa, administrasi semuanya sudah diserahkan semuanya sudah oke sudah diterima majelis hakim," ujarnya Kris, dikutip Senin 23 September 2024.

"Kemudian persidangan ditunda seminggu karena pihak tergugat tidak hadir dan menurut majelis hakim ini tergugat tidak diketahui alamatnya," ujarnya lagi.

Padahal, kata Wijayono Hadi Sukrisno, surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan sudah disampaikan secara patut oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Karena kan, surat panggilan sudah disampaikan cuman keberadaan daripada tergugat tidak diketahui. Jadi, prosedur hukumnya harus dipanggil secara patut dan panggilan kemaren karena tidak sampai ke orangnya dianggap tidak patut," ujar Kris.

BACA JUGA:Venna Melinda Tegas Tak Bisa Pertahankan Ferry Irawan, Ingin Cepat-cepat Pisah!

Lebih lanjut, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan pihak Venna Melinda diberi kesempatan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk merevisi alamat domisili tempat Ferry Irawan tempati. 

"Jadinya harus ada semacam perubahan alamat unyuk mengetahui alamat dari tergugat. Jadi majelis hakim itu memutuskan agar panggilan itu patut seauai dengan kitab UU Hukum Acara Perdata makannya harus dikasih kesempatan seminggu untuk revisi itu," pungkas Kris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: