Koperasi Merah Putih: Kekuatan Baru

Senin 04-08-2025,13:59 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Khomsurijal W

"Sasaran layanan mencakup seluruh masyarakat di desa/kelurahan, tidak terbatas pada anggota koperasi. Klinik Desa juga menjadi bagian dari transformasi sistem kesehatan dan penguatan akses layanan kesehatan berbasis komunitas," terang Aji. 

Sebagai tahap awal, KDKMP telah didirikan sebagai percontohan di 103 desa/kelurahan yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. 

Program ini akan diperluas ke seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Bahkan beberapa desa telah proaktif mendirikan Klinik Desa di luar wilayah percontohan.

Secara operasional, Klinik Desa dikelola oleh Kepala Klinik yang diangkat oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai unit usaha. 

Ini merupakan integrasi antara sektor ekonomi koperasi dan layanan kesehatan. Pembinaan teknis dan pendelegasian tugas pelayanan berasal dari Puskesmas. Tujuannya, memastikan standar kualitas medis tetap terjaga.

Terkait tenaga kesehatan, Aji menjelaskan mereka dapat berasal dari penugasan Puskesmas, Pemerintah Desa, atau rekrutmen langsung oleh Klinik Desa/Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Yang terpenting, semua tenaga kesehatan di Klinik Desa diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai peraturan. “Ini menjamin layanan yang diberikan tetap profesional dan sesuai standar medis,” tukasnya.

Target utama layanan Klinik Koperasi Merah Putih adalah seluruh masyarakat yang berdomisili di desa/kelurahan. Tidak terbatas pada anggota koperasi saja. Layanan mencakup seluruh kelas usia, mulai dari ibu hamil, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia.

Jenis Layanan yang Disediakan Meliputi: 

  • Paket layanan kesehatan terstandar sesuai siklus hidup: Edukasi kesehatan, imunisasi, skrining penyakit, pemeriksaan laboratorium sederhana, dan pengobatan terbatas.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan: Kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti senam lansia.
  • Pelayanan pengembangan: Praktik mandiri dokter, dokter gigi, fisioterapi, dan kesehatan tradisional.

Fasilitas minimal mencakup ruang administrasi, pemeriksaan ibu dan anak, dewasa dan lansia, serta ruang pemberdayaan masyarakat, seringkali memanfaatkan Puskesmas Pembantu (Pustu) atau Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang sudah ada.

Hebatnya lagi, klinik ini terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan program-program pemerintah lainnya. Seperti Program Rujuk Balik. Sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Bahkan, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), klinik ini juga tersedia. 

Aji memastikan fasilitas minimal di klinik 3T mencakup ruang administrasi dan pemeriksaan. Yang terpenting, layanan preventif dan promotif tidak dikenakan biaya. Termasuk bagi mereka yang belum memiliki BPJS. 

Ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk memastikan akses kesehatan yang merata di seluruh Indonesia.

 

Konektivitas dan Literasi Digital untuk Semua

Di era digital, infrastruktur komunikasi menjadi tulang punggung setiap program Pembangunan. Tak terkecuali Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memegang peranan krusial dalam memastikan program ini berjalan mulus. Khususnya aspek konektivitas dan literasi digital.

Kategori :