BACA JUGA:Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional di Bulan Agustus 2025
Tambahan hari libur pada Senin, 18 Agustus 2025 diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebagai hadiah khusus dalam rangka menyambut bulan kemerdekaan.
Ia menjelaskan bahwa hari tersebut akan dimanfaatkan sebagai waktu istirahat setelah upacara peringatan dan acara reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan.
BACA JUGA:Alam NTB Tinggalkan Kesan Mendalam, Banyak yang Ingin Liburan Usai FORNAS VIII
“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 1 Agustus 2025.
Dengan adanya tambahan libur ini, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan waktu panjang tersebut untuk merayakan hari kemerdekaan dan berkumpul bersama keluarga serta orang terdekat.