EIGER Nature Perkuat Pemulihan Lingkungan di Puncak, 120 Ribu Pohon Ditanam
EIGER Nature memperkuat pemulihan lingkungan di kawasan Puncak, Bogor melalui konsep ekowisata menggabungkan konservasi alam, petualangan, budaya, edukasi--EIGER Nature
JAKARTA, DISWAY.ID - EIGER Nature memperkuat pemulihan lingkungan di kawasan Puncak, Bogor melalui konsep ekowisata dengan menggabungkan konservasi alam, petualangan, budaya, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
EIGER Nature sebelumnya dikenal sebagai EIGER Adventure Land.
Transformasi tersebut berlangsung setelah pemerintah mencabut sanksi administratif terhadap PT Eigerindo MPI (EMPI) melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 pada 22 November 2025.
BACA JUGA:HKTB Gandeng EIGER, Hong Kong Dipromosikan sebagai Surga Wisata Alam Modern
Pencabutan sanksi itu menjadi bagian dari proses penataan dan pengembangan kawasan Puncak yang dilakukan EMPI bersama pemerintah pusat dan daerah.
EMPI menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan dan arahan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Komitmennya diwujudkan melalui pemulihan lahan kritis seluas 73,23 hektare di area PTPN I Regional 2.
Selain itu, perusahaan juga telah menanam lebih dari 120.000 pohon serta sekitar 8 juta semak dan tanaman penutup tanah di kawasan tersebut.
Direktur Utama EIGER Nature, Imanuel Wirajaya mengatakan EIGER Nature menjadi komitmen untuk membangun ekowisata yang bermanfaat bagi wisatawan, alam, budaya, dan masyarakat sekitar.
“EIGER Nature merupakan bagian dari perjalanan panjang EIGER untuk terus belajar dari alam, budaya, dan manusia. Perubahan ini bukan sekadar tentang nama, tetapi tentang komitmen kami untuk membangun ekowisata yang dapat menjadi berkat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat,” ujar Imanuel pada Senin, 7 September 2026.
Dalam pengembangannya, EIGER Nature menyatakan pemanfaatan kawasan dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Salah satu area yang menjadi perhatian adalah Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare.
Pemanfaatan kawasan tersebut mengacu pada izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.305/Menlhk/Setjen/KSA.3/4/2019 tertanggal 24 April 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: