JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi tidak lagi bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini, menandai perubahan besar dalam struktur kebijakan keagamaan nasional.
Keputusan ini sejalan Pepres Nomor 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Selain itu, adanya pengumuman pemerintah pada 11 Juli 2025 untuk mengangkat BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah yang berdiri sendiri pada 2026.
BACA JUGA:Saudagar Minyak Riza Chalid dan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Dimasukkan Red Notice Interpol
Transformasi ini mengakhiri peran Kemenag yang selama ini, sejak 75 tahun mengelola logistik, distribusi, dan pengawasan haji.
Diketahui, BPH, yang kini dipimpin Mochamad Irfan Yusuf sejak 22 Oktober 2024, telah resmi mengambil alih sepenuhnya, termasuk pengawasan teknis dan standarisasi, sesuai rencana spin-off yang dimulai sebelumnya.
Tentu, demikian sekaligus membuka babak baru bagi Kemenag untuk fokus pada sektor pendidikan dan keagamaan lainnya.
Dengan beban haji dilepaskan, Kemenag kini beralih fokus ke penguatan pendidikan agama dan kelembagaan keagamaan.
Beberapa prioritas yang diidentifikasi meliputi:
- Peningkatan Kualitas Pendidikan Madrasah: Kemenag berencana memperluas akses pendidikan agama melalui madrasah dan pesantren, dengan target meningkatkan akreditasi 70 persen institusi pada 2026.
- Digitalisasi Layanan Keagamaan: Pengembangan platform online untuk pelayanan nikah, haji non-kuota, dan pendidikan agama, termasuk aplikasi berbasis AI untuk pembelajaran Al-Qur’an.
- Harmoni Antarumat Beragama: Kemenag akan memperdalam program dialog antaragama, mengingat sejarahnya yang sejak 1960-an mencakup Hindu, Buddha, dan Konghucu, untuk memperkuat toleransi di tengah dinamika sosial.
BACA JUGA:Tarif Tol Becakayu Naik Segera, Berikut Rinciannya
- Penguatan Lembaga Adat dan Tradisi: Dukungan terhadap komunitas adat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal menyatakan kesiapannya terkait perubahan ini dengan memungkinkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.