Gus Nur pun Diberi Amnesti oleh Prabowo: Dulu Dipenjara Karena Menghina Jokowi

Selasa 05-08-2025,12:16 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi," kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa, 21 Maret 2023.

Kategori :