Sebelumnya diberitakan, beredar isu rumah kediaman pribadi milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijaga ketat oleh prajurit TNI. Diketahui juga, Febrie merupakan Ketua Pelaksana satgas PKH.
BACA JUGA:Penjagaan Ketat TNI di Kediaman Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan
Penjagaan itu diduga karena rumah tersebut akan digeledah oleh pihak kepolisian. Rumah Febrie berada di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB, tampak sejumlah personel TNI masih berjaga-jaga di sekitar kediaman Febrie.
Aktivitas di lokasi terlihat normal seperti hari-hari biasa, namun kehadiran aparat keamanan menjadi pemandangan yang tidak biasa bagi warga sekitar.
"Itu rumahnya (rumah Febri) yang banyak TNI," kata salah satu warga yang ditemui.
Sementara, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di rumah pejabat Kejagung merupakan bagian dari pengamanan yang dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kristomei.
Pengamanan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Pada Pasal 4 Perpres tersebut, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.