Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, nama Fiona terseret dalam perencanaan program pengadaan TIK tersebut pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022.
BACA JUGA:KPK Sita Rp100 M Lebih dari Bos PT Loco Montrado terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam
Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Fiona tergabung dalam sebuah grup Whatsapp bernama 'Mas Menteri Core'. Bersama tersangka Jurist Tan dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp," kata dia.
Dia menyampaikan, grup tersebut sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem diangkat sebagai Mendikbudristek.