Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Kamis 28 April 2022

Kamis 28-04-2022,09:08 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

BEKASI, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya. Artinya, sejumlah daerah termasuk di Bekasi Kota mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Bekasi Kota hari ini, Kamis 28 April 2022, tetap beroperasi. Pelayanan SIM Keliling di kawasan Bekasi Kota tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 28 April 2022 Layanan SIM Keliling di Polres Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli 3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Kamis 28 April 2022 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di kawasan Bekasi Kota semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini, Kamis 28 April 2022

Kamis Bekasi Cyber Park (BCP) 08.00-10.00 WIB

Kategori :