Nikita Mirzani Nangis Kejer Karena Sidang Diskors, Memohon Hakim agar Dilanjutkan hingga Ditenangkan Jaksa

Kamis 07-08-2025,21:18 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Namun, Nikita tetap bersikukuh pada pendiriannya. Alhasil, Nikita menangis sejadi-jadinya di tengah persidangan hingga harus ditenangkan jaksa penuntut umum. 

“Ya Allah, kenapa sih gini banget sidang aku? Aku maunya (berobat) besok, aku masih kuat buat ngikutin sidang, besok saja ke rumah sakit,” kata Nikita sambil menangis.

Nikita lantas mengambil mikrofon yang tergeletak di kursi meja tim kuasa hukum. Ia memohon pada hakim agar sidang tak ditunda.

“Saya masih mau sidang, Pak, berobatnya bisa besok,” kata Nikita kepada hakim.

BACA JUGA:Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Bakal Bebas Bulan Depan?

Namun majelis hakim tetap pada pendiriannya. Hakim tak mau, kondisi Nikita yang tidak sehat dapat mengganggu jalannya persidangan.

“Kesehatan itu sangat penting. Majelis tidak mau menunda-nunda, majelis nanti disalahkan,” ujar hakim.

Nikita tetap meracau, memohon sidangnya dilanjutkan. Air matanya tak terbendung seraya tim JPU mencoba menenangkan dan dibujuk untuk berobat ke RS Adhyaksa.

Nikita bahkan mengangkat tangannya ke depan wajah, menempelkan kedua tangan, menunjukkan gestur memohon pada majelis hakim.

Namun, permohonan itu tak menggoyahkan pendirian hakim. Sidang pun ditunda hingga pekan depan, Kamis (14/8/2025).

“Sidang ditunda Kamis, 14 Agustus 2025, sidang ditutup,” kata hakim disusul ketukan palu.

Saksi asisten rumah tangga (ART) Nikita, Ati Sumiati, bangkit dari kursinya dan memeluk Nikita dari belakang. Keduanya larut dalam tangis, disaksikan jaksa dan pengunjung sidang.

Setelah sedikit tenang, Nikita bangkit menuju kursi di sisi kuasa hukumnya. Ia mendekat ke petugas pengadilan berseragam merah, masih terlihat berusaha menegoisasi.

Kemudian secara tiba-tiba Nikita terjatuh. Ia pun akhirnya tetap keluar dari ruang persidangan dengan penjagaan ketat oleh personel kepolisian yang sudah menunggu di luar.

Kategori :