Apabila peserta memilih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik, maka peserta harus menampilkan data diri yang ada di aplikasi IKD kepada petugas verifikator. Selain itu, peserta juga diwajibkan mencetak biodata dari IKD tersebut.
Materi SKD Sekolah Kedinasan 2025
Diketahui, jumlah soal SKD Sekolah Kedinasan 2025 berjumlah 110 soal dengan durasi pengerjaan selama 100 menit.
Soal-soal tersebut terdiri dari tiga materi di antaranya:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
Nilai Ambang Batas SKD Kedinasan 2025
Untuk materi TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai mulai dari 1 hingga 5 poin, tergantung pada tingkat kesesuaian jawaban. Sementara jika tidak menjawab, nilainya 0.
Sedangkan untuk TIU dan TWK, jawaban benar masing-masing bernilai 5 poin, dan jawaban salah atau tidak diisi akan mendapat nilai 0.
Total nilai kumulatif tertinggi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 550 poin, dengan rincian sebagai berikut:
- Nilai TKP: 225 (jika benar semua)
- Nilai TIU: 175 (jika benar semua)
- Nilai TIU: 150 (jika benar semua)
Untuk dapat dinyatakan lolos passing grade SKD, peserta harus memenuhi nilai ambang batas berikut:
- TKP: minimal 156 poin
- TIU: minimal 80 poin
- TWK: minimal 65 poin
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sekolah Kedinasan IPDN, STMKG, dan STPN Tahun 2025
Namun, ketentuan ambang batas di atas tidak berlaku bagi peserta dari wilayah tertentu yang mendapatkan afirmasi.
Bagi peserta afirmasi, syarat kelulusan SKD adalah:
- Nilai kumulatif minimal: 281 poin
- Nilai TIU minimal: 55 poin