Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? LMKN Tegaskan Bukan Pelanggaran Hak Cipta

Sabtu 09-08-2025,15:30 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

"Berdasarkan usia dari jangka waktu 70 tahun sejak pencipta wafat, itu juga sudah lewat. Jadi silakan dinyanyikan, lagu 'Indonesia Raya' tidak perlu membayar royalti," tuturnya.

Polemik ini muncul di tengah gencarnya LMKN menindaklanjuti pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, yang tidak membayar royalti atas musik yang mereka putar. LMKN mengklaim bahwa kewajiban pembayaran royalti ini adalah bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual dan merupakan amanat Undang-Undang.

Dengan penjelasan ini, LMKN berharap masyarakat tidak lagi khawatir mengenai kewajiban royalti untuk penggunaan lagu kebangsaan, dan dapat membedakan antara lagu komersial dengan lagu nasional yang penggunaannya diatur secara khusus oleh negara.

Kategori :