Mahfud MD Sentil Kejagung Soal Vonis Pidana Silfester Matutina Tanpa Kejelasan: Menakutkan...

Selasa 12-08-2025,16:05 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pentolan Relawan Jokowi, Silfester Matutina, sejatinya telah mendapat vonis hakim terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Vonis yang sudah menjadi putusan itu Silfester dijatuhi hukuman pidana selama 1,5 tahun.

Namun kenyataannya selama 6 tahun sejak vonis, Silfester masih bisa menghirup udara segar dan bebas beraktivitas.

BACA JUGA:Haruskah Alasan Pembinaan Jadi Motif Penganiayaan Terhadap Prada Lucky? Ini Penjelasan TNI AD

BACA JUGA:So Sweet! Usai Rilis Album Swag, Justin Bieber dan Hailey Makin Mesra

Fenomena hukum yang janggal ini mendapat sorotan keras sang "Profesor Hukum" Mahmud MD.

Mahfud menyebut, padahal vonis pidana Silfester sudah inkrah.

Teorinya, putusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Artinya, tidak ada lagi upaya bagi Silfester untuk mengajukan banding, kasasi atau upaya hukum lain untuk diperiksa kembali.

Sehingga mantan Menteri Politik Hukum dan Keamanan RI itu secara serius mempertanyakan masalah ini.

Menurutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memberikan penjelasan mengenai kasus Silfester ini. Sebab rakyat berhak tahu.

BACA JUGA:Lebih Tenang karena Ada BRImo, Beli Token Listrik Bisa di Mana Saja

BACA JUGA:Stok Telat Dikirim, Persib Terpaksa Pakai Jersey Alternate saat Hadapi Manila Digger FC di Playoff ACL 2

"Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya ikracht.

"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1). Mengapa itu terjadi? 2). Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu," tulis Mahfud di X, dilihat Disway pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kategori :