Sebab, kata dia, proses vonis yang sudah inkrah, proses hukum tak bisa didamaikan.
Sehingga, menurut dia, Silfester seharusnya dieksekusi sesuai putusan hakim tahun 2019.
"Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK.
"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan, pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," tukasnya.
Sekelas Profesor Hukum pun terheran-heran, apalagi masyarakat biasa?