BACA JUGA:Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah
Ia menegaskan bahwa tanah dengan SHM, tanah waris, sawah produktif, atau pekarangan rakyat dipastikan aman dari penertiban.
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif,” tambahnya.
Nusron juga menyebutkan bahwa lahan terlantar ini bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga pembangunan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
Mengapa Pernyataan Ini Kontroversial?
Polemik ini dipicu oleh beberapa faktor:
1. Nada Bercanda yang Tidak Tepat
Nusron mengakui bahwa pernyataannya disampaikan dengan nada bercanda, yang ternyata tidak sesuai untuk seorang pejabat publik.
“Setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari bahwa candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik,” katanya dalam konferensi pers.
2. Mispersepsi Publik
Banyak masyarakat yang khawatir tanah pribadi mereka, terutama yang bersertifikat, akan diambil negara. Padahal, menurut Nusron, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang hanya menargetkan HGU dan HGB yang terlantar selama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Untuk tanah SHM, penertiban hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum.
3. Viral di Media Sosial
Meme dan cuitan di media sosial mempercepat penyebaran informasi yang keliru. Tagar seperti #TanahNganggur dan #NusronWahid sempat trending di platform X, memperbesar tekanan publik terhadap pernyataan tersebut.
Permintaan Maaf Nusron dan Komitmen ke Depan