KPK Incar Aktor Utama di Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp1 Triliun

Rabu 13-08-2025,13:28 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Kategori :