Harry Tanoe Cs Digugat Ratusan Trliun, Ini Perkaranya!

Rabu 13-08-2025,19:48 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan terhadap pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, beserta perusahaan sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk, dengan tuntutan ganti rugi senilai hampir Rp 120 triliun, atau lebih tepatnya Rp 119.850.504.904.086

Kuasa hukum PT CMNP, Primaditya Wirasandi menilai bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoesoedibjo kepada kliennya tidak sah dan diduga merupakan dokumej palsu, sehingga tak bisa dicairkan.

BACA JUGA:Dorong Lompatan Daya Saing Pekerja Migran, IBC Akan Manfaatkan Skema SSW

BACA JUGA:OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Perusahaan Tambang!

Akibatnya, CMNP menderita kerugian materiil sekitar Rp103.463.504.904.086.

"Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086," ujar Primaditya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Primaditya bilang, gara-gara ulah Hary Tanoe dan perusahaannya, nama baik CMNP tercoreng. Bukan cuma di mata investor dalam negeri, tapi juga di mata investor luar negeri. 

Publik pun ikut menilai miring. Bahkan, pemerintah ikut melirik sinis. Kerugian "tak terlihat" itu ditaksir nilainya: Rp16,387 triliun.

BACA JUGA:Lansia Dituduh Mafia Tanah Atas Lahan yang Dijaga 35 Tahun, Berjuang di Pengadilan!

"Kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai secara materi namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000," ucap Primaditya.

Tak berhenti di situ, tambah Primaditya, pihaknya mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding atau MNC Group). 

Namun, estimasi nilai aset tersebut diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP.

"Sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya," urainya.

BACA JUGA:Cerita Para Kreator TikTok Raup Cuan, Sampai Bisa Wujudkan Rumah Impian

Sebelumnya, PT CMNP juga telah menempuh jalur mediasi, namun gagal. Sebab, Harry Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait