OC Kaligis Heran, Kok Bisa Orang jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri?

Rabu 13-08-2025,21:50 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

 

“Pemasangan patok tersebut tidak ada teguran maupun somasi dari PT P kepada PT Wana Kencana Mnineral terkait dengan pemasangan patok tersebut. Artinya pemasangan patok tersebut dilakukan di wilayah IUP PT WKM sendiri. Akan tetapi setelah PT WKM mengajukan laporan polisi terhadap PT P atas dugaan aktivitas tambang PT P yang memasuki IUP PT WKM, PT P mengajukan laporan polisi terhadap PT WKM yang dengan dipaksakan mendudukan para terdakwa dalam perkara aquo,” tukas Kaligis. 

 

Ia mengatakan, ketentuan Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP, mengandung makna bahwa dalam proses penyidikan suatu perkara pidana haruslah dilakukan secara prudent (kehati-hatian) yang sangat penting sebagai wujud dari implementasi asas due proses of law dalam penegakan hukum perkara pidana. 

 

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan dua hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan sebelum melakukan proses penyidikan dalam perkara pidana, termasuk juga dalam perkara terkait terhadap para terdakwa harus didahului dengan proses penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai wujud due process of law.

 

Oleh karena proses penyelidikan dan juga penyidikan terhadap para terdakwa, yang tidak dilakukan sesuai asas due process of law, maka penetapan tersangka dapat dikualifikasi tidak sah dan cacat hukum karena merupakan pelanggaran asas prudent sebagaimana ketentuan Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, kata dia terbukti PT P-lah yang melakukan aktivitas pertambangan yang bukan wilayah IUP-nya, quodnon merujuk pada dakwaan ke-2 jaksa penuntut umum di mana locus delicti merupakan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor: SK.302/Menhut-II/2013 tanggal 1 Mei 2013. Artinya lokasi tersebut bukanlah wilayah IUP dari PT P, maka PT P-lah yang harusnya didudukan sebagai terdakwa, sebagai pihak yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor: SK.302/Menhut-II/2013 tanggal 1 Mei 2013.

 

Mendasarkan pada uraian fakta perbuatan para terdakwa tersebut di atas, kata dia, maka terbukti penuntut umum telah keliru dalam menerapkan pengertian unsur dari pelaku (error in persona). Dengan mempelajari rangkaian antara unsur delik dan fakta perbuatan tersebut, maka dapat diketahui bahwa penuntut umum telah salah menjadikan para terdakwa sebagai subyek dalam tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, kata dia pengajuan para terdakwa sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah error in persona atau setidak-tidaknya melanggar prinsip tentang "pelaku" dalam suatu pertanggung-jawaban pidana menurut paham hukum pidana materiil. Oleh karena itu, dakwaan penuntut umum harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Dalam dakwaan yang diajukan JPU, Kaligis juga melihat dakwaannya itu kabur atau obscuur libel. “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam mencantumkan nama nama subyek hukum yang terlibat dalam perkara. Dakwaan jaksa, tidak jelas dalam menentukan obyek lokasi perkara adalah milik siapa, dan siapa yang berwenang mengelola lahan tambang tersebut,” papar Kaligis. 

 

Tidak hanya itu, kata Kaligis, dalam dakwaan jaksa, tidak jelas menguraikan siapa yang sebenarnya melakukan pemasangan patok pada lokasi obyek perkara. “Dakwaan jaksa juga mendasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah. Ketentuan yang disangkakan kepada para terdakwa selalu berubah-ubah dari proses penyelidikan, penyidikan serta pelimpahan pada kejaksaan,” kata Kaligis. 

Kategori :