Kaligis mengungkapkan beberapa fakta hukum sebelum berkas perkara kliennya dinyatakan lengkap. “Kami menemui kedua klien kami, Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz di tahanan Bareskrim Polri, baik Marsel maupun Awwab Hafidz, sama sekali tidak mengerti mengapa mereka dijadikan tersangka, hanya karena melakukan atau menunjuk titik patok di daerah kekuasaan IUP PT WKM sendiri. Pemasangan patok dilakukan oleh saudara Manoppo bersama saudara Marsel dan Lius di bulan Maret 2025,” tukas Kaligis.
Pengakuan Manoppo di hadapan penasihat hukum di kantor PT WKM di Halmahera tanggal 26 Juli 2025, “Pemasangan Patok dilakukan disaksikan oleh petugas PT. Position dan Polisi setempat kurang lebih 9 Meter mundur dari police line masih masuk IUP PT. WKM, dan dalam waktu 24 jam Patok dicabut kembali atas perintah atasan”.
Ditegaskannya, patok dipasang di belakang police line pihak kepolisian. “Seandainya pemasangan patok, adalah tindakan kriminal, seharusnya polisi yang menyaksikan, seharusnya melarang, tidak melakukan pembiaraan. Saudara Manappo sendiri, sampai detik ini, tidak pernah diperiksa polisi, atas perbuatannya memasang patok,” tukas Kaligis.