BACA JUGA:Cegah Krisis Mental Remaja, Kemendukbangga Luncurkan Program Akademi Keluarga
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Secara terpisah, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Gus Yaqut akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ujar Anna dalam keterangannya pada Selasa, 12 Juli 2025.
Anna juga memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
BACA JUGA:Film Merah Putih: One for All Banjir Kritik Pedas, Menbud Fadli Zon Ngeles: Saya Belum Nonton
BACA JUGA:Geger! MU-Brighton Sepakati Transfer Carlos Baleba: Rekor Transfer Terpecahkan!
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," terangnya.
Lebih lanjut, kata Anna, Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," jelasnya.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.