“Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu," kata Abdul Muiz kepada awak media, Jumat 15 Agustus 2025
BACA JUGA:Bikin Haru! Timothy Ronald dan Agatha Chelsea Wujudkan Sekolah Gratis di Kupang
BACA JUGA:Partai Ummat Hasil Munas I Apresiasi Pemerintahan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR-DPR RI
Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban sipil yang berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama.
Kewajiban ini diatur oleh undang-undang negara dan peruntukannya lebih luas untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan biaya operasional negara.
Meskipun MUI mengakui adanya irisan fungsi sosial antara pajak dan zakat, yakni sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, keduanya tidak dapat disamakan atau saling menggantikan.
Membayar pajak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat, begitu pula sebaliknya.
Ketua MUI Kudus, Ahmad Hamdani, juga menambahkan bahwa zakat diwajibkan oleh Allah SWT, sedangkan pajak diwajibkan oleh negara.
BACA JUGA:Prabowo Singgung Ada Komisaris BUMN Rapat Sebulan Sekali Tapi Tantiemnya Rp 40 Miliar/Tahun
"Secara hukum sudah berbeda. Jadi, kesimpulannya pajak, zakat, dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda," ujarnya.
MUI memberikan catatan penting agar tarif pajak tidak memberatkan rakyat dan usaha kecil yang belum meraih keuntungan dapat dibebaskan dari pajak.
Selain itu, pemerintah diimbau untuk terus mencari sumber pendapatan negara lain selain dari pajak.