Menteri Imipas: Setnov Telah Bebas Bersyarat

Minggu 17-08-2025,14:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengatakan bebasnya koruptor Setya Novanto sudah melalui proses asesment.

Selain itu, pembebasan Setnov itu berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut sejatinya Setnov telah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

BACA JUGA:MERDEKA! Setya Novanto dapat Bebas Bersyarat di HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Cari Hiburan, Emak-emak Asal Tangerang Rela Tidur di Stasiun Gambir untuk Saksikan Pesta Rakyat di Monas

"Iya (bebas). Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," kata Agus di Istana Merdeka, Minggu, 17 Agustus 2025.

"Putusan PK kan kalau gasalah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," lanjut dia.

Ia menyebut Setnov tak dikenakan wajib lapor karena denda subsidair sudah dibayar.

BACA JUGA:PBB Pastikan Rencana Pembangunan Permukiman Israel Langgar Hukum Internasional

"Enggak ada karena kan denda subsidair sudah dibayar," tutur dia.

Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.

Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

BACA JUGA:Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran 2025, Begini Respon Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

BACA JUGA:Imipas Tunggu Arahan Kejagung Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Kategori :