Budi mengatakan dengan bebas bersyarat yang diterima Setnov kembali membuka memori bangsa terhadap salah satu sejarah kelam terbesar dalam pemberantasan korupsi.
Dengan begitu, ia menekankan kasus korupsi besar seperti e-KTP harus menjadi pelajaran berharga, supaya generasi berikutnya tidak lagi mengulang kesalahan yang sama.
"Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang," jelasnya.
Diketahui, Narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan, terpidana korupsi Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.
Namun, dalam perjalanannya yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025.
BACA JUGA:MERDEKA! Setya Novanto dapat Bebas Bersyarat di HUT ke-80 RI
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK itu sehingga hukumannya didiskon menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dalam putusan MA, Setnov didenda Rp500 juta ditambah uang pengganti Rp49 miliar. Mantan Ketua DPR RI itu pun dicabut hak politik selama lima tahun ke depan.
Menurutnya, uang pengganti dan denda telah dibayarkan Setnov, sehingga yang bersangkutan bisa bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Setnov masih diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas hingga April 2029.
Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK). Meski bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.
BACA JUGA:HUT ke-80 RI, Batik Air Hadirkan Semarak Kemerdekaan di Airbus 330-300 Jakarta-Kualanamu
Setnov merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.