Setnov Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke 80, Ini Tanggapan KPK

Senin 18-08-2025,15:35 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang bebas bersyarat dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, pemberian bebas bersyarat terhadap Setnov bukanlah wewenang lembaganya. 

BACA JUGA:Beli iPhone Second yang Aman dan Terpercaya, Panduan Lengkap untuk Pemula

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Tanak menjelaskan bahwa tugas KPK hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mengeksekusi putusan hakim terhadap Setnov.

"Melakukan penindakan hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," kata Tanak dikutip Senin, 18 Agustus 2025.

Menurut dia, pemberian bebas bersyarat menjadi kewenangan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan KPK tidak mencampuri urusan tersebut.

"Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Viral Opang Rampas Hp Ojol Saat Ambil Penumpang di Stasiun Pondok Ranji, Polisi Merespons Cepat!

Adapun, bebas bersyaratnya Setnov ini bersamaan dengan HUT ke 80 RI, Tanak menegaskan hal ini dapat menimbulkan polemik karena dinilai hukuman tidak memberikan efek jera, tetap harus diterima.

"Ya itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang," tutur Tanak.

"Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara," lanjutnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus e-KTP merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya, kasus ini berdampak dan dirasakan langsung hampir seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Tampang Setya Novanto Saat Proses Bebas Bersyarat: Pegang Map Biru Sebelum Cabut dari Sukamiskin

"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik," ujar Budi dikutip Senin, 18 Agustus 2025.

Kategori :