Viral Opang Rampas Hp Ojol Saat Ambil Penumpang di Stasiun Pondok Ranji, Polisi Merespons Cepat!

Viral Opang Rampas Hp Ojol Saat Ambil Penumpang di Stasiun Pondok Ranji, Polisi Merespons Cepat!

Polsek Ciputat Timur menangkap oknum opang Stasiun Pondok Ranji usai aksinya merampas hp ojek online yang hendak mengambil penumpang viral di media sosial-Istimewa-

TANGSEL, DISWAY.ID - Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (43) yang diduga menjadi pelaku perampasan viral di media sosial, setelah aksinya merampas kunci motor ojek online (ojol) dan memaksa penumpang terekam kamera. 

Kejadian tersebut terjadi di depan Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 16 Agustus 2025 sore.

BACA JUGA:Lima Pengedar Sabu Dibekuk di Tigaraksa, Kapolsek: Bukti Komitmen Berantas Narkoba!

BACA JUGA:HUT ke-80 RI, Batik Air Hadirkan Semarak Kemerdekaan di Airbus 330-300 Jakarta-Kualanamu

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah video perampasan itu beredar luas di Instagram. 

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu (17/8/2025) siang," katanya kepada awak media, Senin 18 Agustus 2025.

Dalam video yang viral, pelaku yang diketahui sebagai ojek pangkalan itu terlihat menghampiri seorang pengemudi ojol yang sedang menjemput penumpang bernama KDR (32) di depan stasiun. 

"Pelaku kemudian memaki-maki dan memaksa ojol tidak mengambil penumpang di lokasi tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Menteri Imipas: Setnov Telah Bebas Bersyarat

BACA JUGA:Tampang Setya Novanto Saat Proses Bebas Bersyarat: Pegang Map Biru Sebelum Cabut dari Sukamiskin

Tak hanya itu, pelaku juga merampas kunci kontak motor milik ojol tersebut hingga sempat terjadi cekcok dengan penumpang. Penumpang kemudian dipaksa menggunakan jasa ojek pangkalan hingga ke tujuannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa tidak terima karena wilayah tersebut dianggap sebagai pangkalan ojeknya. Namun tindakan pelaku jelas masuk dalam dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP," ucapnya.

Adapun korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan bernama KDR karyawan swasta asal Jakarta Timur. 

Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi di lokasi, termasuk warga yang mengetahui peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads