Lima Pengedar Sabu Dibekuk di Tigaraksa, Kapolsek: Bukti Komitmen Berantas Narkoba!

Polsek Tigaraksa mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam upaya memberantas peredaran narkoba -Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID - Polsek Tigaraksa mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana mengatakan kelima tersangka tersebut adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).
BACA JUGA:Heboh! Bandar Narkoba DPO Bebas Berkeliaran di Bungo Jambi, Videonya Beredar di X
BACA JUGA:Lapas Bekasi Nyatakan Perang, Sikat Habis Narkoba dan HP Ilegal dari Dalam Penjara
Diungkapkannya, pihaknya berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram.
"Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem tempel untuk menghindari penangkapan," katanya kepada awak media, Rabu 11 Juni 2025.,
Dijelaskannya, para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:Nekat, Drone Misterius Coba Selundupkan Sabu di Lapas Narkotika Bandung
Sementara Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: